Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berjaya membekukkan suspect judi bola online berinitial AEL di kediamannya di jalan Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat, pada hari Jumat (5/8) lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan suspect melakukan judi online bola dengan menggunakan fasilitas handphone.
''Yang dilakukan pelaku, menerima pasangan judi bola dan judi togel dari pemesan dengan fasilitas SMS,'' kata AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jln Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, hari Senin (15/8).
Sementara itu pelaku hanya menampung para bettor judi online, yang selanjutnya diteruskan kepada bandarnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
''Setelah para pemasang judi terkumpul, pelaku AEL melakukan deposit ke bandar berinisial BS (DPO),'' ujar AKBP Budi Hermanto. Pelaku AEL juga melakukan aktivitas judi bola sudah dilakukannya sejak tahun 2011 dengan omset yang bisa digapainya sampai puluhan juta setiap bulannya.
''Judi online bola, pelaku mendapatkan omset sapai sebanyak Rp30 juta per bulannya,'' ujar AKBP Budi Hermanto.
Dari barang bukti yang disita diantaranya dua buku tabungan BRI atas nama Ko Gwek Chun, 2 buku rekapan togel, satu buku tafsir mimpi, dan hapeNokia C1.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AEL dikenakan pasal 5 ayat 1 nomor VII tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana money-laundering dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan suspect melakukan judi online bola dengan menggunakan fasilitas handphone.
''Yang dilakukan pelaku, menerima pasangan judi bola dan judi togel dari pemesan dengan fasilitas SMS,'' kata AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jln Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, hari Senin (15/8).
Sementara itu pelaku hanya menampung para bettor judi online, yang selanjutnya diteruskan kepada bandarnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
''Setelah para pemasang judi terkumpul, pelaku AEL melakukan deposit ke bandar berinisial BS (DPO),'' ujar AKBP Budi Hermanto. Pelaku AEL juga melakukan aktivitas judi bola sudah dilakukannya sejak tahun 2011 dengan omset yang bisa digapainya sampai puluhan juta setiap bulannya.
''Judi online bola, pelaku mendapatkan omset sapai sebanyak Rp30 juta per bulannya,'' ujar AKBP Budi Hermanto.
Dari barang bukti yang disita diantaranya dua buku tabungan BRI atas nama Ko Gwek Chun, 2 buku rekapan togel, satu buku tafsir mimpi, dan hapeNokia C1.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AEL dikenakan pasal 5 ayat 1 nomor VII tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana money-laundering dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.